PRODUK
BANK SYARIAH
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah
atau
dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu
pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan
dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
�
Penerima
simpanan disebut yad al-amanah yang
artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala
kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat
dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang
titipan.
�
Penggunaan
uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan
catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara
utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad
adh-dhamanah (tangan penanggung).
�
Konsekuensi
dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima
seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami
kerugian juga harus ditanggung oleh bank.
�
Sebagai
imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan
memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah.
Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya
berupa insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik
nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai
pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan
istilah nisbah atau bagi hasil antara
bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana
rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
�
Dalam
praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib)
biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan
tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.
Contoh rekening giro
Wadiah :
Tn.
Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo
rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank
Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp
500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat
adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan
giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-.
Pertanyaan
: Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.
Jawab :
Rp
1.000.000,-

= Rp
12.000,-
Contoh Perhitungan Keuntungan
Tabungan Mudharabah :
Tn.
Derani memiliki tabungan di Bank Syariah Pangkal Pinang. Pada bulan juni 2002
Saldo rata-rata tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp 10.000.000,-.
Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan
deposan adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank
Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank
Syariah Pangkal Pinang yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.
Pertanyaan
: Berapa keuntungan Tn. Derani pada bulan yang bersangkutan.
Jawab
:
Rp 10.000.000,-

Tn.
Derani Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak)
= Rp
24.000,-
Contoh Perhitungan Keuntungan
Deposito Mudharabah :
Tn.
Rahman Hakim memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000, untuk jangka waktu 1
bulan di Bank Syariah Belinyu. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Belinyu
dengan nasabah adalah 45%:55%. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank
Syariah Belinyu adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang
dibagihasilkan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 500.000.000, -.
Pertanyaan
: Berapa keuntungan Tn. Rahman Hakim dari nisbah yang ditetapkan.
Jawab:
Rp 100.000.000,-

= Rp 2.750.000,-
2. Pembiayaan dengan bagi
basil
a.
Al-musyarakah
Al-musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha
tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan
bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
AI-musyarakah
dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal
ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk
melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan
kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai
nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti
pada lembaga keuangan modal ventura.
b. AI-mudharabah
Pengertian
AI-mudharabah adalah
akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh
modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan
yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal
selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian
diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
�
mudharabah muthlaqah merupakan kerja
sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya
tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
�
mudharabah muqayyadah merupakan
kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh
waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Dalam
dunia perbankan Al-mudharabah biasanya
diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal
kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan
berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan
dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha
tertentu.
c.
Al-muzara'ah
Pengertian
AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan
penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami
produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia
perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas
dasar bagi hasil panen.
d.
Al-musaqah
Pengertian
AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung
jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan
mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian.
Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik
lahan dengan penggarap.
3. Bai'al Murabahah
Pengertian
Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu
memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Sebagai
contoh harga pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharapkan
adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan
Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli,
baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan
Bai'al-Murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam
negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.
Sebagai
contoh Ny. Pariani memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank
Syariah Tanjung Pandan yang membiayai pembelian mobil tersebut maka Bank
Syariah Tanjung Pandan mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp 6. 000.000,-
selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Pariani adalah Rp
36.000.000, Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan
angsuran Rp 1.000.000,-. per bulan (diperoleh dari Rp 36.000.000,- : 36 bulan)
kepada Bank Syariah Tanjung Pandan.
4. Bai'as-salam
Bai'as-salam
artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih
dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam
bentuk uang.
Sebagai
contoh seorang petani lada yang bernama Tn. Ivan Pratama hendak menanam lada
dan membutuhkan dana sebesar Rp 200.000.000, untuk satu hektar. Bank Syariah
Toboali menyetujui dan melakukan akad di mana Bank Syariah Toboali akan membeli
hasil lada tersebut sebanyak 10 ton dengan harga Rp 200.000.000,-. Pada saat
jatuh tempo petani harus menyerahkan lada sebanyak 10 ton. Kemudian Bank
Syariah Toboali dapat menjual lada tersebut dengan harga yang relatif lebih
tinggi misalnya Rp 25.000,- per. kilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah
10 ton x Rp 25.000, = Rp 250.000.000,-. Dari hasil
tersebut Bank Syariah Toboali akan memperoleh keuntungan sebesar Rp
50.000.000,-. setelah dikurangi modal yang diberikan oleh Bank Syariah Toboali
yaitu Rp 250.000.000, dikurangi Rp 200.000.000,-.
5. Bai'Al istishna'
Bai'
Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'assalam, oleh karena itu
ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam.
Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan
produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau
sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat
dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau
secara angsuran per bulan atau di belakang.
CV.
Sungai Layang yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu
memperoleh order untuk membuat sepatu anak sekolah SMU senilai Rp 60.000.000,-
dan mengajukan permodalan kepada Bank Syariah Koba. Harga perpasang sepatu yang
diajukan adalah Rp 85.000,- dan pembayarannya diangsur selama tiga bulan. Harga
perpasang sepatu dipasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Koba
tidak tahu berapa biaya pokok produksi. CV. Sungai Layang hanya memberikan
keuntungan Rp 5000,- persepasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp
3.529.412,- yang diperoleh dari hitungan:
Rp 60.000.000,-

Rp
85.000,-
Bank Syariah Koba dapat
menawar harga yang diajukan oleh CV. Sungai Layang dengan harga yang lebih
murah, sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga murah pula.
Katakanlah misalnya Bank Syariah Koba menawar harga Rp 86.000,- per pasang,
sehingga masih untung Rp 4.000,- per pasang dan keuntungan keseluruhan adalah :
Rp 60.000.000,-

Rp
86.000,-
6. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang
itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing,
baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
Sumber : diambil dari berbagai sumber…..
Semoga menjadi pertimbangan bagi yang
membutuhkan. Tulisan berikut akan coba saya kemukakan mengenai pembagian hasil
di perbankan syariah. Namun demikian jika tulisan ini ada yang salah atau perlu
dikoreksi silahkan beri komentar ke saya.
Terima kasih…………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar