Rabu, 18 April 2012

KONSEP DAN PRINSIP AKUNTANSI MENURUT PRESPEKTIF ISLAM

KONSEP DAN PRINSIP AKUNTANSI MENURUT PRESPEKTIF ISLAM

A.  Pengertian akuntansi syariah
Akuntansi yang merupakan cabang ilmu ekonomi yang saat ini sangat pesat perkembangannya disemua sektor baik swasta maupun publik, ternyata konsep dasarnya telah diperkenalkan oleh Al- Quran, jauh sebelum Lucas Pacioli (dikenal dengan “Bapak Akuntansi”) memperkenalkan konsep akuntasi double-entry bookkeeping dalam salah satu buku yang ditulisnya pada tahun 1494. Hal ini dapat dilihat berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 282 di atas, Allah secara garis besar telah menggariskan konsep akuntansi yang menekankan pada pertanggungjawaban atau akuntabilitas. Tujuan perintah dalam ayat tersebut jelas sekali untuk menjaga keadilan dan kebenaran yang menekankan adanya pertanggung jawaban.
Dengan kata lain, Islam menganggap bahwa transaksi ekonomi (muamalah) memiliki nilai urgensi yang sangat tinggi, sehingga adanya pencatatan dapat dijadikan sebagai alat bukti (hitam di atas putih), menggunakan saksi (untuk transaksi yang material) sangat diperlukan karena dikhawatirkan pihak-pihak tertentu mengingkari perjanjian yang telah dibuat. Untuk itulah pembukuan yang disertai penjelasan dan persaksian terhadap semua aktivitas ekonomi keuangan harus berdasarkan surat-surat bukti berupa: faktur, nota, bon kuitansi atau akta notaries untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak. Dan tentu saja adanya sistem pelaporan yang komprehensif akan memantapkan manajemen karena semua transaksi dapat dikelola dengan baik sehingga terhindar dari kebocoran-kebocoran. Menariknya lagi, penempatan ayat tersebut sangat relevan dengan sifat akuntansi, karena ditempatkan pada surat Al-Baqarah yang berarti sapi betina yang sebenarnya merupakan lambang komoditas ekonomi.

Akuntansi Syari’ah jika ditinjau dari secara etimologi , kata akuntansi berasal dari bahasa inggris, accounting, dalam bahasa Arabnya disebut “ Muhasabah” yang berasal dari kata hasaba, hasiba, muhasabah atau wazan yang lain adalah hasaba, hasban, hisabah, artinya menimbang, memperhitungkan mengkalkulasikan, mendata, atau menghisab, yakni menghitung dengan seksama atau teliti yang harus dicatat dalam pembukuan tertentu
Menurut Sofyan S. Harahap dalam ( Akuntansi Social ekonomi dan Akuntansi Islam hal 56 ) mendefinisikan :” Akuntansi Islam atau Akuntansi syariah pada hakekatnya adalah penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah Islam. Akuntansi syariah ada dua versi, Akuntansi syariah yang yang secara nyata telah diterapkan pada era dimana masyarakat menggunakan sistem nilai Islami khususnya pada era Nabi SAW, Khulaurrasyidiin, dan pemerintah Islam lainnya. Kedua Akuntansi syariah yang saat ini muncul dalam era dimana kegiatan ekonomi dan sosial dikuasai ( dihegemony) oleh sistem nilai kapitalis yang berbeda dari sistem nilai Islam. Kedua jenis akuntansi itu bisa berbeda dalam merespon situasi masyarakat yang ada pada masanya. Tentu akuntansi adalah produk masanya yang harus mengikuti kebutuhan masyarakat akan informasi yang disuplinya”
B.    Prinsip dalam Akuntansi Syariah
Nilai pertanggungjawaban, keadilan dan kebenaran selalu melekat dalam sistem akuntansi syari’ah. Ketiga nilai tersebut tentu saja telah menjadi prinsip dasar yang universal dalam operasional akuntansi syari’ah. Apa makna yang terkandung dalam tiga prinsip umum tersebut? Berikut uraian ketiga prinsip yang terdapat dalam surat Al-Baqarah: 282.


Prinsip Pertanggungjawaban
Prinsip pertanggungjawaban (accountability) merupakan konsep yang tidak asing lagi dikalangan masyarakat muslim.Pertanggungjawaban selalu berkaitan dengan konsepamanah. Bagi kaum muslim, persoalan amanah merupakan hasil transaksi manusia dengan sag Khaliq mulai dari alam kandungan. Manusia diciptakan oleh Allah sebagai khalifah dimuka bumi. Manusia dibebani amanah oleh Allah untuk menjalankan fungsi-fungsi kekhalifahannya. Inti kekhalifahan adalah menjalankan atau menunaikan amanah.
   Banyak ayat Al-quran yang menjelaskan tentang proses pertanggungjawaban manusia sebagai pelaku amanah Allah di muka bumi. Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait. Wujud pertanggungjawabannya biasanya dalam bentuk laporan akuntansi.
Prinsip Keadilan
Jika ditafsirkan lebih lanjut, ayat 282 surat Al-Baqarah mengandung prinsip keadilan dalam melakukan transaksi. Prinsip keadilan ini tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang secara inheren melekat dalam fitrah manusia. Hal ini berarti bahwa manusia itu pada dasarnya memiliki kapasitas dan energi untuk berbuat adil dalam setiap aspek kehidupannya.
Dalam konteks akuntansi, menegaskan, kata adil dalam ayat 282 surat Al-Baqarah, secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dicatat dengan benar. Misalnya, bila nilai transaksi adalah sebesar Rp. 100 juta maka akuntansi (perusahaan akan mencatatnya dengan jumlah yang sama; Dengan kata lain, tidak ada window dressing dalam praktik akuntansi perusahaan.
     Dengan demikian, kata keadilan dalam konteks aplikasi akuntansi mengandung dua pengertian, yaitu: Pertama adalah berkaitan dengan praktik moral, yaitu kejujuran, yang merupakan faktor yang sangat dominan. Tanpa kejujuran ini, informasi akuntansi yang disajikan akan menyesatkan dan sangat merugikan masyarakat. Kedua, kata adil bersifat lebih fundamental (dan tetap berpijak pada nilai-nilai etika/syari’ah dan moral). Pengertian kedua inilah yang lebih merupakan sebagai pendorong untuk melakukan upaya-upaya dekonstruksi terhadap bangun akuntansi modern menuju pada bangun akuntansi (alternatif) yang lebih baik.
Prinsip Kebenaran
Prinsip kebenaran ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan. Sebagai contoh misalnya, dalam akuntansi kita akan selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran dan pelaporan. Aktivitas ini akan dapat dilakukan dengan baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran. Kebenaran ini akan dapat menciptakan keadilan dalam mengakui, mengukur, dan melaporkan transaksi-transaksi ekonomi.
Kebenaran dalam Al-Quran tidak diperbolehkan untuk dicampur adukkan dengan kelebathilan. Namun, barangkali ada pertanyaan dalam diri kita, siapakah yang berhak menentukan kebenaran? Untuk hal ini tampaknya kita masih terkendala, namun sebagian muslim, selayaknya kita tidak risau atas hal tersebut. Sebab Al-Qur’antelah menggariskan, bahwa ukuran, alat atau instrumen untuk menetapkan kebenaran tidaklah berdasarkan nafsu

C.    Pendekatan dalam Akuntansi Syariah
       Pendekatan yang ada dalam akuntansi syari’ah ini ditinjau dari pendekatan tradisional yang telah dapat diterima lebih tinggi disbanding pendekatan baru. Beberapa pendekatan tradisional adalah :
1.      Pendekatan Nonteoritis,praktis, atau pragmatis
2.      Pendekatan teoritis
3.      Deduktif
4.      Induktif
5.      Etis
6.      Sosiologis
7.      Ekonomis
Pendekatan Nonteoritis, praktis, atau pragmatis
Pendekatan nonteoritis adalah suatu pendekatan pragmatis (atau praktis) dan suatu pendekatan otoriter. Pendekatan pragmatis adalah pembentukan suatu teori yang berciri khas sesuai dengan praktik senyatanya, dan pembentukan teori tersebut mempunyai kegunaan ditinjau dari segi cara penyelesaian yang pragtis sebagaimana yang diusulkan. Menurut pendekatan ini, teknik dan prinsip akuntansi harus dipilih karena kegunaannya bagi pemakai informasi akuntansi dan relevansinya tergadap proses pengambilan keputusan. Kegunaan atau faedah mengandung arti bahwa” sesuatu sifat yang menjadi sesuatu bermanfaat untuk membantu atau mempermudah mencapai tujuan yang dimagsudkannya.
Pendekatan otoriter adalah adalah perumusan suatu teori akuntansi, yang umumnya digunakan oleh organisasi professional, dengan menerbitkan pernyataan sebagai peraturan praktik akuntansi. Oleh karena pendekatan otoriter juga berusaha memberikan cara penyelesaian yang praktis. Kedua pendekatan ini beranggapan bahwa teori akuntansi dengan teknik akuntansi yang dihasilkan harus didasarkan pada kegunaan akhir laporan keuangan jika akuntansi menghendaki mempunyai satu fungsi yang bermanfaat. Dengan kata lain suatu teori yang tanpa konsekwensi praktis merupakan teori yang buruk.
Pendekatan Deduktif
Pendekatan deduktif adalah pendekatan yang digunakan dalam membentuk teori yang dimulai dari dalil-dalil dasar tindakan-tindakan dasar untuk mendapatkan kesimpulamn logis tentang pokok yang sedang dipertimbangkan. Jika diterapkan dalan akuntansi, maka pendekatan deduktif dimulai dengan dalil dasar akuntansi atau alaan dasar akuntansi dan tindakan dasar akuntansi untuk mendapatkan prinsip akuntansi dengan cara yang logis yang bertindak sebagai penentun dan dasar pengembangan teknik akuntansi.
Pendekatan ini berjalan dari umum (dalil dasar tentang lingkungan akuntansi) ke khusus (pertama ke prinsip akuntansi, dan kedua pada teknik akuntansi). Apabila pada saat ini kita beranggapan, bahwa dalil dasar tentang lingkungan akuntansi terdiri dari tujuan dan pernyataan, maka langkah yang digunakan bagi pendekatan deduktif akan meliputi sebagai berikut:
1.      Menetapkan “tujuan” laporan keuangan
2.      Memilih “aksioma” akuntansi
3.      Memperoleh “prinsip” akuntansi
4.      Mengembangkan “teknik” akuntansi.
Oleh karena itu, menurut teori akuntansi yang diperoleh secara deduktif, teknik ini berkaitan dengan prinsip dan aksioma serta menurut suatu cara yang sedemikian rupa sehingga apabila prinsip dan oksioma serta tujuan benar, maka teknik pun harus menjadi benar. Struktur teoritis akuntansi ditetapkan menurut rangkaian tujuan, aksioma, prinsip, teknik yang bertumpu pada suatu perumusan tujuan akuntansi yang tepat. Dalam hal ini diperlukan juga suatu perumusan tujuan akuntansi yang tepat. Dalam hal ini diperlukan juga suatu pengujian yang tepat terhadap suatu teori yang dihasilkan.
1.      Pendekatan Induktif
Pendekatan induktif terhadap pembentukan suatu teori dimulai dari pengamatan dan pengukuran serta menuju kea rah kesimpulan yang digeneralisasi. Apabila diterapkan pada akuntansi, maka pendekatan induktif dimulai dari pengamatan informasi keuangan perusahaan, dan hasilnya untuk disimpulkan, atas dasar hubungan kejadian, kesimpulan dan prinsip akuntansi. Penjelasan-penjelasan deduktif dikatakan berjalan dari khusus menuju kea rah umum. Pendekatan induktif pada suatu teori melibatkan empat tahap:
a.      Pengamatan dan pencatatan seluruh pengamatan;
b.      Analisis dan pengklasifikasian pengamatan tersebut untuk mencari hubungan yang berulang kali yaknihubungan yang sama dan serupa;
c.       Pengambilan generalisasi dan prinsip akuntansi induktif dari pengamatan tersebut yang menggambarkan hubungan yang berulang terjadi;
d.      Pengujian generalisasi
            Tidaklah seperti halnya dengan masalah pengambilan keputusan secara deduksi, kebenaran atau kepalsuan dalil tidak tergantung pada dalil lain tetapi harus dibuktikan secara empiris.sedangkan dalam hal induksi, kebenaran dalil tergantung pada pengamatan kejadian yang cukup memadai dari hubungan yang berulang kali terjadi. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan kalau beberapa penulis induktif terkadang mengemukakan pemikiran deduktif, dan penulis deduktif terkadang mengemukakan pemikiran induktif. Juga menarik perhatian untuk diperhatikan bahwa ketika Littleton, seorang teoritis induktif, dan Paton seorang teoritikus deduktif bekerja sama, hasilnya bersifat campuran, yang membuktikan suatu perpaduan antara dua pendekatan.
2.      Pendekatan Etis
Inti dasar pendekatan etis adalah terdiri atas konsep-konsep keadilan, kejujuran, kebenaran, serta kewajaran. Konsep tersebut digunakan oleh D. R Scott sebagai criteria utama untuk perumusan suatu teori akuntansi. Ia menyatakan perlakuan yang “justice” dengan perlakuan yang setara atau sama (equitable), terhadap seluruh pihak yang berkepentingan, menyamakan laporan akuntansi yang “truth” dengan laporan akuntansi yang true dan accurate tanpa kesalahan penyajian; dan menyamakan “fairness” dengan penyajian yang fair, unbiased, dan impartical.
Spacek satu langkah lebih maju dalam rangka menegaskan keunggulan konsep kewajaran:
Suatu pembahasan tentang aktiva kewajiban, penghasilan, dan biaya belumlah saatnya dan tidak ada gunanya sebelum menentukan prinsip dasar yang akan menghasilkan suatu penyajian data yang wajar dalam bentuk akuntansi keuangan dan laporan keuangan. Kewajaran akuntansi dan laporan ini harus ada dan untuk masyarakat tersebut mewakili berbagai golongan masyarakat kita
            Kewajaran merupakan suatu tujuan yang diperlukan sekali dalam pembentukan suatu teori akuntansi apabila apapun yang dipaksakan pada dasarnya dapat dibuktikan secara logis atau secara empiris dan apabila dioperasikan melaliu suatu definisi yang memadai dan melalui pengenalan sifat-sifatnya.
3.      Pendekatan Sosiologis
Pendekatan sosiologis perumusan suatu teori akuntansi menekankan pengaruh social terhadap teknik akuntansi. Pendekatan ini merupakan suatu pendekatan etis yang memusatkan pada suatu konsep kewajaran yang lebih luas, yakni kesejahteraan social. Menurut pendekatan sosiologis, suatu prinsip atau teknik akuntansi akan bermanfaat bagi pertimbangan kesejahteraan social. Untuk mencapai tujuan tersebut, pendekatan sosiologis menganggap eksistensi “nilai-nilai social yang terbentuk” yang dapat dipergunakan sebagai criteria penentuan teori akuntansi.
Pendekatan sosiologis dalam perumusan teori akuntansi telah membantu evolusi suatu cabang ilmu akuntansi baru, yang disebut Akuntansi Sosio-ekonomi. Tujuan utama sosio-ekonomi adalah mendorong badan usaha berfungsi dalam suatu system pasar bebas untuk mempertanggungjawabkan aktivitas produksi sendiri terhadap lingkungan social melaliu pengukuran, internalisasi, dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Bertahun-tahun perhatian terhadap cabang ilmu tersebut semakin meningkat akibat meningkatnya dukungan terhadap tanggung jawab social, yang menitikberatkan pada “ukuran social” tergantung pada “nilai-nilai social,” dan memenuhi suatu criteria kesejahteraan social, kemungkinan akan memainkan suatu peran penting dalam perumusan suatu teori akuntansi di masa yang akan datang.
4.      Pendekatan Ekonomis
Pendekatan ekonomi terhadap suatu perumusan suatu teori akuntansi menitikberatkan pengendalian perilaku indicator makroekonomi yang diakibatkan oleh pemakaian berbagai teknik akuntansi. Sementara pendekatan etis memfokuskan pada konsep “kesejahteraan social,” pendekatan ekonomi memfokuskan pada konsep “kesejahteraan ekonomi umum”. Menurut pendekatan ini, pemilihan teknik akuntansi yang berbeda tergantung pada pengaruhnya terhadap kebaikan perekonomian nasional. Swedia merupakan contoh yang lazim sebagai Negara yang menyesuaikan kebijakan akuntansinya dengan kebijakan makroekonomi laainnya. Lebih tegasnya, pemilihan teknik akuntansi akan tergantung kepada situasi ekonomi tertentu. Missal metode masuk terakhir keluar pertama (last In First Out-LIFO) akan menjadi teknik akuntansi yang lebih menarik dalam suatu periode inflasi yang terus berlangsung. Selama periode inflasi, metode MTKP atau LIFO dianggap menciptakan pendapatan bersih tahunan yang lebih rendah karena menanggung lebih tinggi biaya yang semakin membumbung bagi barang-barang yang terjual disbanding menurut metode masuk pertama keluar pertama (First In First Out-FIFO) ataupun metode rata-rata biaya (average cost)
Oleh karena itu, dalam rangka penentuan norma akuntansi, petimbangan-pertimbangan yang dinyatakan oleh pendekatan ekonomi lebih bersifat ekonomis daripada operasional. Walaupun di masa lalu telah ada kepercayaan pada akuntansi teknis, namun perkembangan akuntansi teknis, namun perkembangan waktu memaksa agar penentuan norma mencakup kepentingan ekonomi dan social.
D.   Aliran dalam Akuntansi Syariah
Perkembangan akuntansi syari’ah saat ini menurut Mulawarman (2006; 2007a; 2007b; 2007c) masih menjadi diskursus serius di kalangan akademisi akuntansi. Diskursus terutama berhubungan dengan pendekatan dan aplikasi laporan keuangan sebagai bentukan dari konsep dan teori akuntansinya. Perbedaan-perbedan yang terjadi mengarah pada posisi diametral pendekatan teoritis antara aliran akuntansi syari’ah pragmatis dan idealis.


1.    Akuntansi Syariah Aliran Pragmatis
Aliran akuntansi pragmatis lanjut Mulawarman (2007a) menganggap beberapa konsep dan teori akuntansi konvensional dapat digunakan dengan beberapa modifikasi (lihat juga misalnya Syahatah 2001; Harahap 2001; Kusumawati 2005 dan banyak lagi lainnya). Modifikasi dilakukan untuk kepentingan pragmatis seperti penggunaan akuntansi dalam perusahaan Islami yang memerlukan legitimasi pelaporan berdasarkan nilai-nilai Islam dan tujuan syari’ah. Akomodasi akuntansi konvensional tersebut memang terpola dalam kebijakan akuntansi seperti Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions yang dikeluarkan AAOIFI secara internasional dan PSAK No. 59 atau yang terbaru PSAK 101-106 di Indonesia. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam tujuan akuntansi syari’ah aliran pragmatis yang masih berpedoman pada tujuan akuntansi konvensional dengan perubahan modifikasi dan penyesuaian berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah. Tujuan akuntansi di sini lebih pada pendekatan kewajiban, berbasis entity theory dengan akuntabilitas terbatas.
Bila kita lihat lebih jauh, regulasi mengenai bentuk laporan keuangan yang dikeluarkan AAOIFI misalnya, disamping mengeluarkan bentuk laporan keuangan yang tidak berbeda dengan akuntansi konvensional (neraca, laporan laba rugi dan laporan aliran kas) juga menetapkan beberapa laporan lain seperti analisis laporan keuangan mengenai sumber dana untuk zakat dan penggunaannya; analisis laporan keuangan mengenai earnings atau expenditures yang dilarang berdasarkan syari’ah; laporan responsibilitas sosial bank syari’ah; serta laporan pengembangan sumber daya manusia untuk bank syari’ah. Ketentuan AAOIFI lebih diutamakan untuk kepentingan ekonomi, sedangkan ketentuan syari’ah, sosial dan lingkungan merupakan ketentuan tambahan. Dampak dari ketentuan AAOIFI yang longgar tersebut, membuka peluang perbankan syari’ah mementingkan aspek ekonomi daripada aspek syari’ah, sosial maupun lingkungan. Sinyal ini terbukti dari beberapa penelitian empiris seperti dilakukan Sulaiman dan Latiff (2003), Hameed dan Yaya (2003b), Syafei, et al. (2004).
Penelitian lain dilakukan Hameed dan Yaya (2003b) yang menguji secara empiris praktik pelaporan keuangan perbankan syari’ah di Malaysia dan Indonesia. Berdasarkan standar AAOIFI, perusahaan di samping membuat laporan keuangan, juga diminta melakukan disclose analisis laporan keuangan berkaitan sumber dana zakat dan penggunaannya, laporan responsibilitas sosial dan lingkungan, serta laporan pengembangan sumber daya manusia. Tetapi hasil temuan Hameed dan Yaya (2003b) menunjukkan bank-bank syari’ah di kedua negara belum melaksanakan praktik akuntansi serta pelaporan yang sesuai standar AAOIFI.
Syafei, et al. (2004) juga melakukan penelitian praktik pelaporan tahunan perbankan syari’ah di Indonesia dan Malaysia. Hasilnya, berkaitan produk dan operasi perbankan yang dilakukan, telah sesuai tujuan syari’ah (maqasid syari’ah). Tetapi ketika berkaitan dengan laporan keuangan tahunan yang diungkapkan, baik bank-bank di Malaysia maupun Indonesia tidak murni melaksanakan sistem akuntansi yang sesuai syari’ah. Menurut Syafei, et al. (2004) terdapat lima kemungkinan mengapa laporan keuangan tidak murni dijalankan sesuai ketentuan syari’ah. Pertama, hampir seluruh negara muslim adalah bekas jajahan Barat. Akibatnya masyarakat muslim menempuh pendidikan Barat dan mengadopsi budaya Barat. Kedua, banyak praktisi perbankan syari’ah berpikiran pragmatis dan berbeda dengan cita-cita Islam yang mengarah pada kesejahteraan umat. Ketiga, bank syari’ah telah establish dalam sistem ekonomi sekularis-materialis-kapitalis. Pola yang establish ini mempengaruhi pelaksanaan bank yang kurang Islami. Keempat, orientasi Dewan Pengawas Syari’ah lebih menekankan formalitas fiqh daripada substansinya. Kelima, kesenjangan kualifikasi antara praktisi dan ahli syari’ah. Praktisi lebih mengerti sistem barat tapi lemah di syariah. Sebaliknya ahli syariah memiliki sedikit pengetahuan mengenai mekanisme dan prosedur di lapangan.
2.    Akuntansi Syari’ah Aliran Idealis
Aliran Akuntansi Syari’ah Idealis di sisi lain melihat akomodasi yang terlalu “terbuka dan longgar” jelas-jelas tidak dapat diterima. Beberapa alasan yang diajukan misalnya, landasan filosofis akuntansi konvensional merupakan representasi pandangan dunia Barat yang kapitalistik, sekuler dan liberal serta didominasi kepentingan laba (lihat misalnya Gambling dan Karim 1997; Baydoun dan Willett 1994 dan 2000; Triyuwono 2000a dan 2006; Sulaiman 2001; Mulawarman 2006a). Landasan filosofis seperti itu jelas berpengaruh terhadap konsep dasar teoritis sampai bentuk teknologinya, yaitu laporan keuangan. Keberatan aliran idealis terlihat dari pandangannya mengenai Regulasi baik AAOIFI maupun PSAK No. 59, serta PSAK 101-106, yang dianggap masih menggunakan konsep akuntansi modern berbasis entity theory (seperti penyajian laporan laba rugi dan penggunaan going concern dalam PSAK No. 59) dan merupakan perwujudan pandangan dunia Barat. Ratmono (2004) bahkan melihat tujuan laporan keuangan akuntansi syari’ah dalam PSAK 59 masih mengarah pada penyediaan informasi. Yang membedakan PSAK 59 dengan akuntansi konvensional, adanya informasi tambahan berkaitan pengambilan keputusan ekonomi dan kepatuhan terhadap prinsip syari’ah. Berbeda dengan tujuan akuntansi syari’ah filosofis-teoritis, mengarah akuntabilitas yang lebih luas (Triyuwono 2000b; 2001; 2002b; Hameed 2000a; 2000b; Hameed dan Yaya 2003a; Baydoun dan Willett 1994).
Konsep dasar teoritis akuntansi yang dekat dengan nilai dan tujuan syari’ah menurut aliran idealis adalah Enterprise Theory (Harahap 1997; Triyuwono 2002b), karena menekankan akuntabilitas yang lebih luas. Meskipun, dari sudut pandang syari’ah, seperti dijelaskan Triyuwono (2002b) konsep ini belum mengakui adanya partisipasi lain yang secara tidak langsung memberikan kontribusi ekonomi. Artinya, lanjut Triyuwono (2002b) konsep ini belum bisa dijadikan justifikasi bahwa enterprise theory menjadi konsep dasar teoritis, sebelum teori tersebut mengakui eksistensi dari indirect participants.
Berdasarkan kekurangan-kekurangan yang ada dalam VAS, Triyuwono (2001) dan Slamet (2001) mengusulkan apa yang dinamakan dengan Shari’ate ET. Menurut konsep ini stakeholders pihak yang berhak menerima pendistribusian nilai tambah diklasifikasikan menjadi dua golongan yaitu direct participants dan indirect participants. Menurut Triyuwono (2001) direct stakeholders adalah pihak yang terkait langsung dengan bisnis perusahaan, yang terdiri dari: pemegang saham, manajemen, karyawan, kreditur, pemasok, pemerintah, dan lain-lainnya. Indirect stakeholders adalah pihak yang tidak terkait langsung dengan bisnis perusahaan, terdiri dari: masyarakat mustahiq (penerima zakat, infaq dan shadaqah), dan lingkungan alam (misalnya untuk pelestarian alam).
3.    Komparasi Antara Aliran Idealis dan Pragmatis
Kesimpulan yang dapat ditarik dari perbincangan mengenai perbedaan antara aliran akuntansi syari’ah pragmatis dan idealis di atas adalah, pertama, akuntansi syari’ah pragmatis memilih melakukan adopsi konsep dasar teoritis akuntansi berbasis entity theory. Konsekuensi teknologisnya adalah digunakannya bentuk laporan keuangan seperti neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas dengan modifikasi pragmatis. Kedua, akuntansi syari’ah idealis memilih melakukan perubahan-perubahan konsep dasar teoritis berbasis shari’ate ET. Konsekuensi teknologisnya adalah penolakan terhadap bentuk laporan keuangan yang ada; sehingga diperlukan perumusan laporan keuangan yang sesuai dengan konsep dasar teoritisnya. Untuk memudahkan penjelasan perbedaan akuntansi syari’ah aliran pragmatis dan idealis, silakan lihat gambar berikut:
E.  Persamaan dan perbedaan akuntansi syariah dengan akuntansi konvensional
Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
2.      Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
3.      Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
4.      Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
5.      Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
6.      Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
7.      Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan
Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
2.      Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
3.      Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
4.      Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
5.      Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
6.      Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
D. Konsepsi Pelaporan Keuangan

Karena akuntansi konvensional yang dikenal saat ini diilhami dan berkembang berdasarkan tata nilai yang ada dalam masyarakat barat, maka kerangka konseptual yang dipakai sebagai dasar pembuatan dan pengambangan standar akuntansi berpihak kepada kelompok kepentingan tertentu.
Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses akuntansi. Agar informasi keuangan yang disajikan bermanfaat bagi para pemakai, maka proses penyajiannya harus berdasarkan pada standar akuntansi yang berlaku. Dalam merumuskan standar akutansi, diperlukan acuan teoritikal yang dapat diterima umum, sehingga standar akuntansi yang diterapkan dapat digunakan untuk mengevaluasi praktik akuntansi yang berlangsung. Acuan teoritikal ini disebut kerangka konseptual
penyusunan laporan keuangan.
Fenomena kegagalan akuntansi konvensional dalam memenuhi tuntutan masyarakat akan informasi keuangan yang benar, jujur dan adil, meningkatkan kesadaran di kalangan intelektual muslim akan perlunya pengetahuan akuntansi yang islami. Perumusan kembali kerangka konseptual pelaporan keuangan dengan mendasarkan pada prinsip kebenaran, kejujuran dan keadilan menjadi sangat mendesak untuk dilakukan. Mengingat akuntansi syariah sesuai dengan fitrah (kecenderungan) manusia yang menghendaki terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab sosial.
Islam yang disampaikan Rasulullah saww melingkupi seluruh alam yang tentunya mencakup seluruh umat manusia. Di sinilah perbedaan antara paham akuntansi konvensional dengan akuntansi syariah. Paham akuntansi konvensional hanya mementingkan kaum pemilik modal (kapitalis), sedangkan akuntansi syariah bukan hanya mementingkan manusia saja, tetapi juga seluruh makhluk di alam semesta ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar