Senin, 18 Juni 2012

PEMILIKAN TIDAK LANGSUNG DEAN SALING MEMILIKI SAHAM


PEMILIKAN TIDAK LANGSUNG DAN SALING MEMILIKI SAHAM

Pada masa ini, akuisisi telah menjadi salah satu alternatif keputusan strategis bagi pengembangan usaha. Kepemilikan atas perusahaan anak selain dimaksudkan untuk mengendalikan perusahaan yang sahamnya dimiliki, dalam kasus tertentu dapat juga dilakukan untuk mengendalikan perusahaan lain yang sahamnya tidak dimiliki secara langsung. Hal ini terjadi apabila perusahaan mengendalikan perusahaan yang memiliki saham mayoritas perusahaan lain. Misalnya PT A memiliki 90% saham PT B dan PT B menguasai 80% saham PT C. Kepemilikan PT B atas saham PT C sebesar 80% sebesar 80% menyebabkan PT A juga memiliki pengaruh atas PT C secara tidak langsung karena PT B yang merupakan induk dari PT C, adalah anak perusahaan PT A. Hak PT A atas PT C adalah 90% x 80% = 72%, dengan demikian PT A tetap mengendalikan PT C. PT B disebut perusahaan anak, dan PT C disebut perusahaan cucu dari PT A. Hubungan induk-anak terjadi dari penyertaan langsung yakni dengan kepemilikan saham perusahaan anak. Sedangkan penyertaan tidak langsung adalah pengendalian atas perusahaan lain dengan cara melakukan penyertaan langsung atas saham perusahaan yang menguasai perusahaan lain tersebut. Dalam kasus di atas, PT A melakukan penyertaan tidak langsung dalam PT C. Penyertaan tidak langsung atas suatu perusahaan dengan demikian hanya dapat terjadi dengan adanya penyertaan langsung pada perusahaan lainnya. PT A, PT B dan PT C dalam kasus di atas berada dalam satu pengendalian, dengan PT A sebagai pengendalian tertinggi. Laporan konsolidasi wajib disusun oleh pengendali tertinggi.
Bentuk hubungan PT A, PT B dan PT C di atas merupakan bentuk hubungan induk-anak dan cucu. Dalam banyak kasus dapat pula anak mengakuisisi saham perusahaan induk. Dalam bahasa akuntansi hal ini disebut dengan kepemilikan mutual (mutual holding). Hal ini menimbulkan permasalahan perlakuan investasi anak dalam saham induk. Perhitungan pendapatan investasi dan nilai investasi menimbulkan permasalahan sendiri apabila anak perusahaan memiliki saham preferen. Dalam prakteknya banyak terjadi hubungan yang lebih kompleks.
A. STRUKTUR AFILIASI
Struktur afiliasi yang terjadi dalam pemilikan tidak langsung dapat digambarkan sebagai berikut:
Sedangkan struktur afiliasi yang terjadi dalam saling memiliki saham (mutual holding) seperti digambarkan pada bagan berikut.
A. KEPEMILIKAN TIDAK LANGSUNG – INDIRECT HOLDING
Pendapatan investasi suatu perusahaan apabila terdapat penyertaan langsung dan penyertaan tidak langsung menjadi sebagai berikut:
Pendapatan investasi dari penyertaan langsung
xxx
Pendapatan investasi atas penyertaan tidak langsung
xxx
Total pendapatan investasi
xxx
Contoh Kasus:
Frotilla Corp mengakuisisi 80% saham dari Gringer Corp pada tanggal 1 Januari 2003. Gringer juga mengakuisisi saham dari Hanif Corp pada 1 Januari 2004 sebesar 70%. Seluruh investasi diakuisisi pada nilai buku.
Neraca saldo per 1 Januari 2004 adalah sebagai berikut:

Frotilla
Gringer
Hanif
Aktiva lain
Rp400.000,00
Rp195.000,00
Rp190.000,00
Investasi pada Gringer
200.000
-
-
Investasi pada Hanif
-
105.000
-
Jumlah
600.000
300.000
190.000
Kewajiban
100.000
50.000
40.000
Modal saham
400.000
200.000
100.000
Saldo Laba
100.000
50.000
50.000
Jumlah
600.000
300.000
190.000
Penghasilan terpisah dan dividen tahun 2004

Frotilla
Gringer
Hanif
Penghasilan terpisah
Rp100.000,00
Rp50.000,00
Rp40.000,00
Dividen
60.000
30.000
20.000
Dalam mencatat pendapatan investasi dengan metode ekuitas, Gringer harus lebih dahulu menentukan pendapatan investasinya dari Hanif sebelum Frotilla menentukan pendapatan investasinya dari Gringer.
Pencatatan dalam buku Gringer – 31 Desember 2004
Cash

Rp14.000,00


Investment in Hanif

14.000
Mencatat dividen (70% x 20.000)
Investment in Hanif

28.000


Income from Hanif

28.000
Mencatat pendapatan dari Hanif (70% x 40.000)
Pencatatan dalam buku Frotilla – 31 Desember 2004
Cash

24.000


Investment in Gringer

24.000
Mencatat dividen (80% x 30.000)
Investment in Gringer

62.400


Income from Gringer

62.400
Mencatat pendapatan (80% x 78.000)






Perhitungan Net income untuk Frotilla tahun 2004 dan consolidated net income
Separate income
Rp100.000,00
Income from Gringer
62.400
Net income / consolidated net income
162.400
Saldo investment in Gringer pada 31 Des 2004
Saldo awal
Rp200.000,00
Income from Gringer
62.400
Dividen
(24.000)
Invesment in Gringer (2004)
238.400

1.      A. SALING MEMILIKI SAHAM – MUTUAL HOLDING
Mutual holding terjadi jika pemegang saham minoritas anak perusahaan memiliki saham perusahaan induk. Misalnya PT A menguasai 80% saham PT B, dengan demikian 20% saham PT B yang tidak dikuasai PT A dapat saja memiliki saham PT B, yang menimbulkan mutual holding.
Ada beberapa persoalan yang akan timbul apabila terjadi mutual holding, diantaranya adalah:
  1. Laporan konsolidasi menyajikan laporan gabungan induk dan anak serta mengeliminasi akun antar perusahaan.
  2. Hak minoritas dalam laporan konsolidasi merupakan bagian kekayaan pemegang saham yang tidak dikuasai induk atau kekayaan hak minoritas.
  3. Bila terjadi mutual holding di mana anak memiliki saham induk, maka jumlah kepemilikan harus dieliminasi.
  4. Perusahaan anak memiliki catatan investasi dalam saham induk.
Prinsip penyusunan laporan konsolidasi mengatakan bahwa akun antarperusahaan harus dieliminasi, sehingga nilai investasi perusahaan anak juga harus dieliminasi dengan modal saham induk. Eliminasi modal saham induk mengakibatkan pengurangan modal saham induk dalam laporan konsolidasi. Pada dasarnya, modal saham induk tidak berkurang, akan tetapi untuk tujuan penyusunan laporan konsolidasi tersebut modal saham induk harus dieliminasi berdasarkan nilai investasi anak atas moda lsaham tersebut.
Perlakuan akuntansi pengurangan modal saham induk tersebut dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yakni pendekatan saham dibeli kembali/perbendaharaan (treasury stock approach) dan pendekatan konvensional (conventional approach). Dalam pendekatan saham dibeli kembali, saham induk perusahaan yang dibeli anak perusahaan dianggap sebagai saham yang dibeli kembali oleh entitas konsolidasi. Dalam pendekatan konvensional, saham induk perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan diangggap sebagai saham yang “ditarik kembali” (contructively retired) , modal saham serta saldo laba yang didapat oleh anak perusahaan tidak muncul dalam laporan keuangan konsolidasi.

berbagai perhitungan akad syariah


PRODUK BANK SYARIAH

1.      Al-wadi’ah  (Simpanan)

Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.

      Penerima sim­panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe­nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru­sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela­laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.

      Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter­sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).

      Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.

      Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak di­larang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa in­sentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.

      Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.

Contoh rekening giro Wadiah :

Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-.

Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.
Jawab :

            Rp 1.000.000,-
Bonus yang diterima  =                                          x  Rp 20.000.000,-  x  30 %  Tn. Baris                                           Rp 500.000.000,-  (sebelum dipotong pajak)

  = Rp 12.000,-­

Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah :

Tn. Derani memiliki tabungan di Bank Syariah Pangkal Pinang. Pada bulan juni 2002 Saldo rata-rata tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp 10.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan deposan adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.
Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Derani pada bulan yang bersangkutan.
Jawab :

         Rp 10.000.000,-­
Keuntungan   =                                              x  Rp 40.000.000,-  x  60 % 
Tn. Derani       Rp 10.000.000.000,-  (sebelum dipotong pajak)

    = Rp 24.000,­-

Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah :

Tn. Rahman Hakim memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000, ­untuk jangka waktu 1 bulan di Bank Syariah Belinyu. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Belinyu dengan nasabah adalah 45%:55%. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 500.000.000, -.

Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Rahman Hakim dari nisbah yang ditetapkan.

Jawab:

    Rp 100.000.000,-
Keuntungan =                                                      x  Rp 500.000.000,- x   55% nasabah              Rp 10.000.000.000,-    (sebelum dipotong pajak)

                     =  Rp 2.750.000,­-

2.      Pembiayaan dengan bagi basil

a. Al-musyarakah

Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau le­bih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak membe­rikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

AI-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.

b.  AI-mudharabah
Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.

      mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
      mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.

Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan mo­dal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.

c. Al-muzara'ah

Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan ka­sus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.

d. Al-musaqah
Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pe­meliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.

3.      Bai'al Murabahah

Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Sebagai con­toh harga pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang diharap­kan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepa­katan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan Bai'al-Murabahah pada pembiayaan pro­duk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.

Sebagai contoh Ny. Pariani memerlukan sebuah mobil senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank Syariah Tanjung Pandan yang membiayai pembelian mobil tersebut maka Bank Syariah Tanjung Pandan mengharapkan suatu keuntungan sebesar Rp 6. 000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Ny. Pariani adalah Rp 36.000.000, Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan angsuran Rp 1.000.000,-. per bulan (diperoleh dari Rp 36.000.000,- : 36 bulan) kepada Bank Syariah Tanjung Pandan.
4.      Bai'as-salam

Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemu­dian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

Sebagai contoh seorang petani lada yang bernama Tn. Ivan Pratama hendak menanam lada dan membutuhkan dana sebesar Rp 200.000.000, untuk satu hektar. Bank Syariah Toboali menyetujui dan melakukan akad di mana Bank Syariah Toboali akan membeli hasil lada tersebut sebanyak 10 ton dengan harga Rp 200.000.000,-. Pada saat jatuh tempo petani harus menyerahkan lada sebanyak 10 ton. Kemudian Bank Syariah Toboali dapat menjual lada ter­sebut dengan harga yang relatif lebih tinggi misalnya Rp 25.000,- per. kilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x Rp 25.000, = Rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariah Toboali akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000.000,-. setelah dikurangi modal yang diberikan oleh Bank Syariah Toboali yaitu Rp 250.000.000,­ dikurangi Rp 200.000.000,-.

5.      Bai'Al istishna'

Bai' Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'as­salam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat ba­rang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di belakang.

CV. Sungai Layang yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan sepatu memperoleh order untuk membuat sepatu anak sekolah SMU senilai Rp 60.000.000,- dan mengajukan permodalan kepada Bank Syariah Koba. Harga perpasang sepatu yang diajukan adalah Rp 85.000,- dan pembayarannya diangsur selama tiga bulan. Harga perpasang sepatu dipasaran sekitar Rp 90.000,-. Dalam hal ini Bank Syariah Koba tidak tahu berapa biaya pokok produksi. CV. Su­ngai Layang hanya memberikan keuntungan Rp 5000,- persepasang sepatu atau keuntungan keseluruhan adalah Rp 3.529.412,- yang diperoleh dari hitungan:

    Rp 60.000.000,­-
           x  Rp 5.000,-  =  Rp 3.529.412,-   
­Rp 85.000,-­

Bank Syariah Koba dapat menawar harga yang diajukan oleh CV. Sungai Layang dengan harga yang lebih murah, sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga murah pula. Katakanlah misalnya Bank Syariah Koba menawar harga Rp 86.000,- per pasang, sehingga masih untung Rp 4.000,- per pasang dan keuntungan keseluruhan adalah :

  Rp 60.000.000,­-
    x  Rp 4.000,-  =  Rp 2.790.697,­-
Rp 86.000,­-

6.      Al-Ijarah (Leasing)

Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas ba­rang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
Sumber : diambil dari berbagai sumber…..
Semoga menjadi pertimbangan bagi yang membutuhkan. Tulisan berikut akan coba saya kemukakan mengenai pembagian hasil di perbankan syariah. Namun demikian jika tulisan ini ada yang salah atau perlu dikoreksi silahkan beri komentar ke saya. 
Terima kasih…………….